Penguatan Kapasitas Forum Anak Surakarta sebagai Pendidik Sebaya untuk mencegah Pernikahan Usia Anak

Penghapusan Pernikahan atau Perkawinan Usia Anak menjadi salah satu indikator sasaran tujuan  ke-lima Sustainable Development Goals (SDGs) “Meraih kesetaraan gender dan pemberdayaan seluruh perempuan dan anak-anak perempuan” yang ditargetkan terwujud di tahun 2030Data pernikahan usia anak di Indonesia menunjukkan bahwa di antara perempuan pernah kawin usia 20-24 tahun, 25 persen menikah sebelum usia 18 (Susenas, 2013). Prevalensi perkawinan usia anak di Indonesia cukup tinggi yakni lebih dari seperenam anak perempuan menikah sebelum mencapai usia dewasa (usia 18 tahun) atau sekitar 340,000 anak perempuan setiap tahunnya. Penurunan prevalensi perkawinan usia anak di Indonesia tergolong lambat yakni menurun 1 persen dari tahun 2014 sebesar 24 persen menjadi 23 persen di tahun 2015. Laporan Unicef tahun 2014 menyebutkan dalam tiga dekade terakhir, perkawinan usia anak di Indonesia menurun kurang dari setengah (Unicef Indonesia, 2015).

Untuk mendorong percepatan penghapusan pernikahan usia anak, Pemerintah Indonesia menjadikan penurunan Pernikahan Usia Anak sebagai salah satu indikator Kota Layak Anak. Kota Surakarta yang mendapat penghargaan Kota Layak Anak kategori  Utama masih menghadapi tantangan untuk meraih predikat Kota Layak Anak sepenuhnya, salah satunya masih adanya praktek pernikahan di bawah umur.     Data Angka Perkawinan  Kota Surakarta  menunjukkan kecenderungan peningkatan pernikahan usia anak pada beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2014 jumlah perkawinan usia 15-19 tahun berjumlah 122 dan pada 2 tahun berikutnya meningkat menjadi 3-4 kali lipat (Profil Perkembangan Kependudukan Kota Surakarta 2014, 2015, 2016)

Perlindungan anak dari praktek perkawinan usia anak  jelas tidak bisa dijalankan oleh pemerintah sendiri. Masalah perkawinan berada di ranah privat – di lingkup rumah tangga- sehingga lembaga pemerintah kurang kapasitas untuk mencegah dan menanganinya. Institusi pemerintah tidak akan mampu menangani persoalan semacam ini tanpa partisipasi masyarakat. Pemberdayaan Forum Anak Surakarta sebagai Peer Educator (pendidik sebaya) menjadi solusi efektif untuk memecahkan hambatan komunikasi dalam penyadaran tentang dampak perkawinan dini di komunitas anak. Peran Forum Anak di dalam pencegahan perkawinan usia anak sangatlah penting karena dengan adanya kesadaran anak yang tinggi, maka anak dapat mencegah dirinya sendiri dan anak di sekitarnya dari dampak negatif perkawinan usia anak.

Dalam rangka berkontribusi dalam menguatkan kapasitas FAS sebagai pendidik sebaya untuk pencegahan perkawinan usia anak, pada hari Kamis tanggal 5 September  2019, dua (2)  dosen anggota Kelompok Riset “Pelayanan Publik Berbasis Human Governance “ – Dra. Sri Yuliani, M.Si dan Dra. Rahesli Humsona, M.Si – serta dosen Pendidikan Sosiologi Antropologi FKIP UNS  Dr. Sigit Pranawa, M.Si, menyelenggarakan kegiatan pengabdian pada masyarakat dengan tema “Penguatan Kapasitas Forum Anak Surakarta sebagai Pendidik sebaya untuk Mencegah pernikahan Usia Anak”.

Kegiatan yang diikuti oleh 12 anak yang tergabung dalam Forum Anak Surakarta ini diawali dengan gambaran tentang kasus pernikahan usia anak yang dimaksudkan untuk membuka wawasan peserta tentang permasalahan pernikahan usia anak di Indonesia. Paparan lebih banyak disampaikan melalui  pemutaran film pendek  tentang trend pernikahan usia anak di Indonesia, faktor pendorong, dan dampaknya bagi anak. Presentasi berikutnya mendiskusikan kiat-kiat yang bisa dilakukan agar Forum Anak Surakarta bisa menjadi Pendidik Sebaya bagi anak (teman) sebaya yang mengalami pernikahan dini.

 KOLASE-1KOLASE-1-A

KOLASE 4

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *