Pengolahan Data Regristasi Penduduk (Khusus Kartu Keluarga) di Kelurahan Jungke Kecamatan Karanganyar Kabupaten Karanganyar

Undang-undang No 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menegaskan bahwa “Pemerintah wajib melakukan pengumpulan, pengolahan dan analisis informasi data penduduk yang dihasilkan, untuk dimanfaatkan dan dipergunakan untuk kepentingan perumusan kebijakan dibidang pemerintahan dan pembangunan.

Administrasi Kependudukan menjadi lebih penting terutama pada saat ini dimana Pemilu yang dilaksanakan selama tahun 2019, baik Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden maupun Pemilu Kepala Daerah. Masalah kependudukan yang sering muncul diantaranya adalah masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) karena belum adanya data penduduk yang tepat.

Nampaknya, apa yang telah dirancang dengan sistem yang baik ini, belum didukung sepenuhnya oleh aparat pelaksana maupun masyarakat. Memperhatikan akan beragamnya jenis data yang dikumpulkan serta banyaknya daftar isian pada tingkat desa maupun jangka waktu pelaporan, maka diperlukan kualitas dari aparat desa yang cukup memadai dari segi pendidikan, ketrampilan, dan sudah barang tentu termasuk imbalan yang memadai.

Berpangkal pada dasar pemikiran tersebut, maka permasalahan peningkatan kualitas statistik kependudukan di tingkat desa dapat dikemukakan sebagai berikut:

  1. Perhatian pertama yang mendesak untuk dilaksanakan adalah bagaimana agar para petugas lapangan, dalam hal ini Kepala Urusan Pemerintahan memiliki bekal pengetahuan dan ketrampilan yang memadai untuk melaksanakan tugasnya.
  2. Kalau jalan keluar mengatasi permasalahan tersebut adalah dengan mengadakan pelatihan, maka masalah yang timbul adalah bagaimana melatih para petugas lapangan secermat mungkin mengingat pada umumnya pendidikan mereka relatif heterogen/ bervariasi.
  3. Pelatihan yang diberikan harus benar-benar dapat dihayati, mudah dimengerti, dan praktis. Karena itu kegiatan pelatihan tidak terbatas pada pemberian pengetahuan secara teoritik, akan tetapi diharapkan mereka dapat praktek sendiri dengan benar.
  4. Kegiatan pelatihan melalui pengabdian pada masyarakat ini dibatasi oleh waktu dan biaya. Karena itu setelah kegiatan ini selesai perlu diikuti dengan pemantauan dan pembinaan, sehingga statistik penduduk di tingkat desa benar-benar berkualitas dan memiliki andil/guna dalam perencanaan pembangunan di berbagai bidang.

Kegiatan Pengabdian pada Masyarakat ini dilaksanakan untuk memberikan pelatihan bagi Kepala Urusan Pemerintahan Desa sebagai tenaga pelaksana registrasi penduduk di tingkat Desa. Hal ini dengan tujuan agar Kepala Urusan pemerintahan Desa memiliki kemampuan dan ketrampilan yang lebih besar dalam mencatat, mengolah dan melaporkan data registrasi secara benar. Dengan memberikan pelatihan maka diharapakan dapat mengungkap jenis-jenis kesalahan atau kekurangan yang selama ini dilakukan oleh para petugas.

Adapun kegiatan Pengabdian dilakukan dengan memberikan pelatihan tentang 1). Pemahaman pelasanaan Registrasi Penduduk, 2). Peningkatan ketrampilan dalam melaksanakan tugas yang berkaitan dengan registrasi penduduk, 3). Peningkatan pengetahuan dan ketrampilan dalam menyajikan data kependudukan.

Setelah mengikuti pelatihan ini diharapkan Pemerintah Desa memiliki tenaga lapangan yang berpengetahuan dan berketrampilan yang cukup memadai dalam melaksanakan tugas yang berkaitan dengan Administrasi Kependudukan. Disamping itu aparat Pemerintah Desa mempunyai bahasa yang sama dalam menafsirkan berbagai peraturan perundangan yang berkaitan dengan administrasi penduduk didalam melaksanakan tugas. Selanjutnya Pemerintah Desa dalam waktu yang relatif tidak lama diharapkan dapat memiliki data kependudukan yang akurat, bermanfaat serta berdaya guna dalam perencanaan diberbagai aspek pembangunan.

Pelatihan pengolahan data registrasi penduduk dilaksanakan pada hari Rabu 31 Juli 2019 dan Kamis 1 Agustus 2019 pada jam kerja di Aula Kantor Kelurahan Jungke Kecamatan Karanganyar Kabupaten Karanganyar Jawa Tengah. Adapun yang memberikan materi pelatihan secara bergantian adalah dosen-dosen Ilmu Administrasi Negara Fisip UNS yaitu 1. Dra. Sudaryanti, M.Si, 2. Drs. Sudarto, M.Si,  dan 3. Drs. Ali, M.Si. Ketiga orang dosen ini adalah anggota kelompok  Riset “Pelayanan Publik Berbasis Human Governance”.

Kegiatan Pelatihan Pengolahan data Registrasi Penduduk ini diikuti oleh 25 orang peserta, baik dari Aparat Kelurahan terutama Kepala Urusan Pemerintahan Desa sebagai tenaga pelaksana registrasi penduduk di tingkat Kelurahan, ketua-ketua RT dan ketua-ketua RW se kelurahan Jungke sebagai tangan panjang atau ujung tombak  dalam mengurus masalah kependudukan, maupun pemuka masyarakat atau pemuda kelurahan yang biasanya membantu dalam pelaksanaan pemilu.

Sedangkan kegiatan pelatihan dilaksanakan dengan diawali penjelasan tentang masalah kependudukan melalui  slide atau power point dan selanjutnya para peserta langsung dibimbing untuk praktek pengisian data registrasi penduduk dengan mengisi form-form yang sudah disiapkan sebelumnya.

Kolase 1 Kolase 2

FOTO BU DAR-6

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *