Kurikulum, Pembelajaran dan Suasana Akademik

Kurikulum

Program Studi Ilmu Administrasi Negara FISIP UNS menyusun kurikulum menggunakan dasar hukum tertulis antara lain:  SK Mendiknas No 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, Peraturan Rektor UNSNo: 311/ UN27/PP/2012 tentang pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Peraturan Rektor No 316/UN27/PP/ 2012 tentang Pengelolaan Pendidikan dan Penyelengaraan Pembelajaran Jenjang  Akademik S1.

Kurikulum yang diberlakukan oleh  Program Studi Ilmu Administrasi Negara FISIP UNS saat ini adalah kurikulum hasil peninjauan yang dilakukan pada tahun 2012 tertuang dalam SK Dekan FISIP UNS No: 071AUN27.5PP2013 Tentang Kurikulum Prodi S1 Ilmu Administrasi Negara. Kurikulum ini mulai diberlakukan untuk mahasiswa angkatan 2013.

Pembelajaran

Pelaksanaan proses pembelajaran di Program Studi Ilmu Administrasi Negara  dilaksanakan sesuai dengan ketentuan PP No. 19 tahun 2005. Standar ini adalah standar mutu yang ditetapkan, dilaksanakan (dipenuhi) dan dikendalikan oleh fakultas. Standar proses pembelajaran di Program Studi Administrasi Negara mengacu pada standar proses pembelajaran di FISIP UNS yang disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundangan, visi misi prodi serta kebutuhan stakeholders, terutama tentang kualitas lulusan agar memenuhi kompetensi yang diperlukan oleh stakeholders (pengguna lulusan).

Suasana Akademik

Untuk menciptakan suasana akademik (otonomi keilmuan, kebebasan akademik, kebebasan mimbar) yang ada di Program Studi Ilmu Administrasi Negara dasar hukumnya adalah  SK Mendiknas No:112/O/2004 tentang Statuta Universitas Sebelas Maret. Kebijakan Program Studi Ilmu Administrasi Negara FISIP UNS dalam menciptakan suasana akademik di lingkungan kampus adalah melalui pemberian kebebasan konstruktif baik kepada kalangan dosen maupun mahasiswa dalam mengembangkan bakat, minat dan keilmuannya. Otonomi keilmuan diberikan kepada masing-masing untuk mengembangkan keilmuannya sesuai kompetensi keilmuan yang digelutinya baik di dalam dan di luar program studi. Pemberian otonomi di luar program studi seperti mendorong dosen dan mahasiswa aktif berkiprah dalam pengembangan keilmuannya secara mandiri seperti menjadi pemateri berbagai forum ilmiah dan menjalin kemitraan strategis dengan berbagai stakeholders. Pemberian otonomi di dalam program studi yakni memberikan keleluasaan bagi dosen dan mahasiswa untuk mengelaborasi keilmuannya pada mata kuliah masing-masing dengan tetap mengacu pada panduan silabus dan kurikulum program studi. Selain itu, otonomi kelimuan adalah melalui riset-riset ilmiah dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan kompetensi keilmuan dosen dan mahasiswa bersangkutan.

Kebebasan akademik dilakukan melalui penciptaan suasana akademik (atmosphere academic) yang kondusif di lingkungan program studi. Hal ini ditempuh melalui berbagai cara seperti kebebasan mengikuti berbagai kegiatan intra maupun ekstrakulikuler kampus, mengadakan forum-forum ilmiah melalui seminar, diskusi, lokakarya, kuliah umum dan sebagainya, menyelenggarakan kompetisi-kompetisi ilmiah, membangun pola hubungan komunikasi antardosen, antar mahasiswa maupun antardosen dengan mahasiswa secara egaliter, familiar, transparan dan profesional agar tercipta suasana interaksi yang kondusif. Upaya ini dilakukan melalui wahana saat perkuliahan, konsultasi,  dengar pendapat (hearing), dan komunikasi formal maupun informal lain.

Kebebasan mimbar akademik diberikan kepada dosen dan mahasiswa melalui pemberian ruang kebebasan untuk mengembangkan kompetensi akademisnya melalui mimbar-mimbar diskusi, seminar, workshop, lokakarya, kuliah umum, pertemuan-pertemuan ilmiah hingga kompetisi akademis. Hal ini berlaku baik sebagai pemateri maupun sebagai peserta. Selain itu, penguatan kebebasan mimbar akademis ini adalah dengan mengundang pemateripemateri dari luar kampus sebagai dosen tamu melalui seminar, lokakarya, workshop hingga kuliah umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *