TATA PAMONG
Sistem tata pamong dibangun berdasarkan lima kriteria yang baik yaitu kredibel, transparan, akuntabel, tanggung jawab, dan keadilan, dalam menciptakan sistem tata pamong yang memenuhi krireria tersebut, maka pelaksanaan tata pamong berpedoman pada aturan-aturan yang berlaku. Kelima kriteria diuraikan berikut ini:
Kredibel
- Pemilihan, pengangkatan dan penugasan Ketua dan Sekretaris Program Studi Ilmu Administrasi Negara berdasarkan aturan yang
- Ketua dan Sekretaris Program Studi Ilmu Administrasi Negara dipilih sesuai dengan Statuta Universitas Sebelas Maret (SK Mendiknas no 112/O/2004) pasal 52 butir 1: Ketua Jurusan/Prodi dipilih diantara dosen yang pelaksanaannya diatur dengan keputusan Rektor atas persetujuan senat dan bertanggungjawab langsung kepada dekan.
- Tata cara pemilihan Ketua dan Sekretaris Program Studi diatur dalam SK Rektor UNS Nomor 156/UN27/KP/2011 tentang Tata Cara Pemilihan Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Ketua dan Sekretaris Jurusan/Bagian/ Program Studi di Universitas Sebelas Maret.
- Pengangkatan Ketua dan Sektretaris Prodi untuk masa tugas tahun 2011 s/d 2015 berdasar SK Rektor UNS 291/UN27/KP/2011 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua dan Sekretaris Jurusan pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sebelas Maret.
- Dalam pelaksanaan tugas pokoknya Ketua dan Sekretaris prodi mengacu pada SK Mendikbud No 0201/O/1995 tentang Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Universitas Sebelas Maret.
Transparan
Transparan berarti mampu menyediakan informasi yang relevan dan mudah diakses oleh para pemangku kepentingan.
Akuntabilitas
- Akuntabilitas Prodi Administrasi Negara FISIP UNS ditunjukkan dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban kinerja prodi secara transparan dan wajar dalam bentuk LAKIP. Sistem pelaporan mengikuti alur pelaporan yang telah dibuat dan disepakati bersama, termasuk hal-hal yang dilaporkan.
- Pertanggungjawaban kinerja pimpinan prodi direalisasikan dengan adanya kewajiban untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban kinerja secara periodik kepada Pimpinan Fakultas melalui Rapat Koordinasi Pimpinan Fakultas (RKPF).
- Evaluasi kinerja dosen Prodi Ilmu Administrasi Negara FISIP UNS dilakukan setiap akhir tahun dalam bentuk Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) dan Penilaian Sasaran Kenerja Pegawai (SKP) oleh ketua prodi dan evaluasi kinerja ketua prodi ilmu Administrasi Negara dilakukan oleh Dekan FISIP UNS.
- Pengawasan oleh mahasiswa terhadap pelaksanaan proses pembelajaran dilakukan melalui pengisian angket oleh mahasiswa secara online pada Sistem Administrasi Akademik (SIAKAD). Hasil rekapitulasi pengisian angket tersebut diinformasikan kepada dosen sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban kinerja dosen.
- Dalam penyelenggaraan kegiatan akademik, prodi memiliki kurikulum sebagai .
- Mahasiswa mengisi rencana studi dengan memilih mata kuliah berdasarkan kurikulum sesuai capaian SKS semester sebelumnya serta pengarahan dari Mahasiswa memilih mata kuliah yang ditawarkan melalui sstem informasi akademik (SIAKAD) UNS secara online. (SK Rektor no316/UN27/PP/2012 tentang pengelolaan pendidikan dan penyelenggaraan pembelajaran jenjang sarjana).
- Adanya evaluasi mahasiswa terhadap dosen melalui angket diakhir semester dan melalui open talk dengan mahasiswa sehingga didapat umpan balik hasil pembelajaran dan kemudian ditindaklanjuti untuk perbaikannya.
- Adanya pelaporan kegiatan kegitan pengajaran, penelitian dan pengabdian masyaraka setiap
- Program Studi melaksanakan peninjauan kurikulum dengan melibatkan civitas academica dan stakeholder dalam suatu lokakarya/rapat Hasilnya dijadikan acuan dalam penyusunan matakuliah yang diberikan kepada mahasiswa.
Bertanggungjawab
Dalam mengelola program studi, ketua dan sekretaris prodi selalu berpedoman pada Policy, Regulasi, Guidline, dan SOP (PRGS) yang telah ditetapkan dan diberlakukan di lingkungan UNS. Proses manajemen dilakukan sesuai dengan struktur organisasi, uraian tugas, etika, baik etika dosen, pegawai, dan mahasiswa, serta fungsi dan tanggung jawab, sebagaimana diatur dalam Buku Panduan FISIP UNS
Adil
- Tata pamong pada Prodi Ilmu Administrasi Negara FISIP UNS menerapkan asas keadilan yang diwujudkan dengan adanya sistem evaluasi kinerja dosen, sistem pengembangan profesionalisme dosen (SP2D) dan sistem pemilihan pimpinan program studi yang berlaku sama untuk semua dosen. Seluruh dosen yang memenuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku mendapat kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk mengikuti pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan kompetensi (Pekerti, e-learning, bahasa asing, dll.), pertemuan ilmiah, penyegaran pengetahuan sesuai mata kuliah yang diampu (antara lain : Structural Exuation Model (SEM), Metode Penelitian dan, Kewirausahaan), berkompetisi untuk meraih dana penelitian dan P2M.
KEPEMIMPINAN
1. Kepemimpinan Operasional
Kepemimpinan operasional berjalan efektif sebagaimana tercermin dari efektivitas pimpinan prodi dalam mengarahkan dan mempengaruhi semua unsur dalam prodi dalam penyusunan roadmap, penyusunan kurikulum, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan, penelitian dan P2M, penyusunan RBA prodi, dan administrasi prodi. Selain itu, kepemimpinan operasional juga tercermin dalam mengkoordinasikan dan mengarahkan setiap kegiatan akademik dan non akademik.
2. Kepemimpinan Organisasi
Kepemimpinan Prodi Ilmu Administrasi Negara FISIP UNS memiliki karakteristik kepemimpinan organisasi yang kuat dan profesional. Hal ini ditunjukkan melalui kemampuannya menggerakkan dan mengarahkan semua unsur untuk mewujudkan visi Prodi Ilmu Administrasi Negara. Pimpinan Prodi memonitor dan mengevaluasi kegiatan akademik, melakukan koordinasi dengan prodi lain tentang penerapan kurikulum dalam perkuliahan pada tiap semester, mengkoordinasikan dengan prodi lain. Selain itu juga menyusun evaluasi diri prodi dan membuat perencanaan pengembangan prodi atas dasar evaluasi diri, melakukan pembinaan terhadap dosen dan mahasiswa, merintis kerjasama dalam bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan pihak lain sesuai peraturan yang berlaku.
3. Kepemimpinan Publik
Pimpinan Prodi Ilmu Administrasi Negara FISIP UNS juga memiliki karakteristik yang kuat dalam kepemimpinan publik. Hal ini ditunjukkan dengan kemampuan Ketua Prodi untuk menjalin kerjasama dengan berbagai institusi. Ketua Prodi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki ikut serta melakukan negosiasi kerjasama dengan pihak luar dengan payung hukum kerjasama diawali dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Rektor dengan pihak terkait atau pihak FISIP UNS dengan pihak luar.