Tata Pamong dan Kepemimpinan

TATA PAMONG

Sistem tata pamong dibangun berdasarkan lima kriteria yang baik yaitu kredibel, transparan, akuntabel, tanggung jawab, dan keadilan, dalam menciptakan sistem tata pamong yang memenuhi krireria tersebut, maka pelaksanaan tata pamong berpedoman pada aturan-aturan yang berlaku. Kelima kriteria diuraikan berikut ini:

Kredibel

  1. Pemilihan, pengangkatan   dan   penugasan   Ketua   dan  Sekretaris  Program  Studi Ilmu Administrasi Negara  berdasarkan  aturan  yang
  2. Ketua dan  Sekretaris Program  Studi Ilmu Administrasi Negara  dipilih  sesuai  dengan  Statuta  Universitas Sebelas  Maret  (SK  Mendiknas  no  112/O/2004)  pasal  52  butir  1:  Ketua  Jurusan/Prodi  dipilih diantara  dosen  yang  pelaksanaannya  diatur  dengan  keputusan  Rektor  atas  persetujuan senat dan bertanggungjawab langsung kepada dekan.
  3. Tata cara pemilihan Ketua dan Sekretaris Program Studi diatur dalam SK Rektor UNS Nomor 156/UN27/KP/2011 tentang Tata Cara Pemilihan Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Ketua dan  Sekretaris Jurusan/Bagian/ Program Studi di Universitas Sebelas Maret.
  4. Pengangkatan Ketua  dan  Sektretaris  Prodi  untuk  masa  tugas  tahun  2011  s/d  2015  berdasar      SK   Rektor   UNS   291/UN27/KP/2011   tentang   Pemberhentian   dan Pengangkatan  Ketua  dan  Sekretaris  Jurusan  pada  Fakultas  Ilmu  Sosial  dan  Ilmu  Politik Universitas Sebelas Maret.
  5. Dalam pelaksanaan  tugas  pokoknya  Ketua  dan  Sekretaris  prodi  mengacu  pada  SK Mendikbud   No   0201/O/1995   tentang   Organisasi   dan   Tata   Kerja   (SOTK)   Universitas Sebelas Maret.

Transparan

Transparan berarti mampu menyediakan informasi yang relevan dan mudah diakses  oleh para pemangku kepentingan.

Akuntabilitas

  1. Akuntabilitas Prodi Administrasi Negara FISIP UNS ditunjukkan dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban kinerja prodi secara transparan dan wajar dalam bentuk LAKIP. Sistem pelaporan mengikuti alur pelaporan yang telah dibuat dan disepakati bersama, termasuk hal-hal yang dilaporkan.
  2. Pertanggungjawaban kinerja pimpinan prodi direalisasikan dengan adanya kewajiban untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban kinerja secara periodik kepada Pimpinan Fakultas melalui Rapat Koordinasi Pimpinan Fakultas (RKPF).
  3. Evaluasi kinerja dosen Prodi Ilmu Administrasi Negara FISIP UNS dilakukan setiap akhir tahun dalam bentuk Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) dan Penilaian Sasaran Kenerja Pegawai (SKP) oleh ketua prodi dan evaluasi kinerja  ketua prodi ilmu Administrasi Negara dilakukan oleh Dekan FISIP UNS.
  4. Pengawasan oleh mahasiswa terhadap pelaksanaan proses pembelajaran dilakukan melalui pengisian angket oleh mahasiswa secara online pada Sistem Administrasi Akademik (SIAKAD). Hasil rekapitulasi pengisian angket tersebut diinformasikan kepada dosen sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban kinerja dosen.
  5. Dalam penyelenggaraan kegiatan akademik, prodi memiliki kurikulum sebagai  .
  6. Mahasiswa mengisi rencana studi dengan memilih mata kuliah berdasarkan kurikulum sesuai capaian SKS  semester  sebelumnya  serta  pengarahan  dari    Mahasiswa  memilih  mata kuliah  yang  ditawarkan  melalui  sstem informasi  akademik  (SIAKAD) UNS  secara  online.  (SK Rektor   no316/UN27/PP/2012   tentang   pengelolaan   pendidikan   dan penyelenggaraan  pembelajaran jenjang sarjana).
  7. Adanya evaluasi  mahasiswa  terhadap  dosen  melalui  angket  diakhir  semester dan melalui open talk dengan mahasiswa sehingga didapat umpan balik hasil pembelajaran dan kemudian ditindaklanjuti untuk perbaikannya.
  8. Adanya pelaporan  kegiatan  kegitan  pengajaran,  penelitian dan pengabdian masyaraka setiap
  9. Program Studi   melaksanakan peninjauan  kurikulum  dengan  melibatkan  civitas  academica  dan  stakeholder  dalam  suatu lokakarya/rapat    Hasilnya  dijadikan  acuan  dalam  penyusunan  matakuliah  yang  diberikan  kepada mahasiswa.

Bertanggungjawab

Dalam mengelola program studi, ketua dan sekretaris prodi selalu berpedoman pada Policy, Regulasi, Guidline, dan SOP (PRGS) yang telah ditetapkan dan diberlakukan di lingkungan UNS. Proses manajemen dilakukan sesuai dengan struktur organisasi, uraian tugas, etika, baik etika dosen, pegawai, dan mahasiswa, serta fungsi dan tanggung jawab, sebagaimana diatur dalam Buku Panduan FISIP UNS

Adil

  1. Tata pamong pada Prodi Ilmu Administrasi Negara FISIP UNS menerapkan asas keadilan yang diwujudkan dengan adanya sistem evaluasi kinerja dosen, sistem pengembangan profesionalisme dosen (SP2D) dan sistem pemilihan pimpinan program studi yang berlaku sama untuk semua dosen. Seluruh dosen yang memenuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku mendapat kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk mengikuti pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan kompetensi (Pekerti, e-learning, bahasa asing, dll.), pertemuan ilmiah, penyegaran pengetahuan sesuai mata kuliah yang diampu (antara lain : Structural Exuation Model (SEM), Metode Penelitian dan, Kewirausahaan), berkompetisi untuk meraih dana penelitian dan P2M.

KEPEMIMPINAN

1. Kepemimpinan Operasional

Kepemimpinan operasional berjalan efektif sebagaimana tercermin dari efektivitas pimpinan prodi dalam mengarahkan dan mempengaruhi semua unsur dalam prodi dalam penyusunan roadmap, penyusunan kurikulum, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan, penelitian dan P2M, penyusunan RBA prodi, dan administrasi prodi. Selain itu, kepemimpinan operasional juga tercermin dalam mengkoordinasikan dan mengarahkan setiap kegiatan akademik dan non akademik.

2. Kepemimpinan Organisasi

Kepemimpinan Prodi Ilmu Administrasi Negara FISIP UNS memiliki karakteristik kepemimpinan organisasi yang kuat dan profesional. Hal ini ditunjukkan melalui kemampuannya menggerakkan dan mengarahkan semua unsur untuk mewujudkan visi Prodi Ilmu Administrasi Negara. Pimpinan Prodi memonitor dan mengevaluasi kegiatan akademik, melakukan koordinasi dengan prodi lain tentang penerapan kurikulum dalam perkuliahan pada tiap semester, mengkoordinasikan dengan prodi lain. Selain itu juga menyusun evaluasi diri prodi dan membuat perencanaan pengembangan prodi atas dasar evaluasi diri, melakukan pembinaan terhadap dosen dan mahasiswa, merintis kerjasama  dalam bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan pihak lain sesuai peraturan yang berlaku.

3. Kepemimpinan Publik

Pimpinan Prodi Ilmu Administrasi Negara FISIP UNS  juga memiliki karakteristik yang kuat dalam kepemimpinan publik. Hal ini ditunjukkan dengan kemampuan Ketua Prodi untuk menjalin kerjasama dengan berbagai institusi. Ketua Prodi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki ikut serta melakukan negosiasi kerjasama dengan pihak luar dengan payung hukum kerjasama diawali dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Rektor dengan pihak terkait atau pihak FISIP UNS dengan pihak luar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *